Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau dipastikan mengalami kenaikan sebesar 8,25 Persen jika dibandingkan dengan UMP pada tahun yang sebelumnya.
Hal tersebut setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menetapkan angka UMP Riau tahun 2017.
Untuk diketahui bahwa UMP Riau tahun 2017 ditetapkan pada angka Rp 2.266.722,53 dan SK Penetapannya tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Riau, Selasa (1/11) pagi.
Seperti yang disampaikan oleh Kadisnakertransduk Riau, Rasidin Siregar, bahwa kenaikan UMP ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015.
Adapun kenaikan UMP 8,25 persen ini berlaku secara nasional, yang mana Inflasi dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) menjadi tolak ukurnya.
Riau menjadi salah satu dari 17 provinsi di Indonesia yang menerapkan kenaikan UMP sebesar 8,25. Ke-17 provinsi tersebut antara lain:
- Kalimantan Tengah
- Sulawesi Utama
- Sulawesi Tengah
- Maluku
- Papua Barat
- Sulawesi Barat
- Bengkulu
- Riau
- DKI Jakarta
- Kalimantan Timur
- Sulawesi Selatan
- Kalimantan Utara
- Lampung
- Sulawesi Tenggara
- Maluku Utara
- Sumatera Selatan
- Papua
The post UMP Riau 2017 appeared first on infoRiau.
from infoRiau http://ift.tt/2eWAzMz
No comments:
Post a Comment