Peraturan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) gratis sepertinya membuat beberapa oknum mengambil cara lain untuk melakukan pungli, hal ini terjadi pada Iwan, warga Sentajo Raya, Senin (24/10/2016) pagi. Ia dimintai oleh oknum pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kantor Urusan Agama (KUA) saat mengurus surat rekomendasi pindah nikah keponakannya.
Oknum pegawai tersebut dengan santai meminta uang senilai Rp50 ribu kepada warga yang ingin mengurus pernikahan.
“Setelah surat selesai, dia minta uang Rp50 ribu. Kemudian saya tanya, itu uang apa? Apa memang seperti itu aturannya? Cewek tersebut jawab iya. Kalau seandainya tak dipatok, tak masalah buat kita. Ini tidak, dia langsung minta Rp50 ribu. Ya, karena katanya begitu aturannya, ya saya bayar,” papar Iwan sebagaimana dikutip inforiau.co.id dari goriau.com.
Dia mengaku heran dengan pungutan tersebut. Sebab, pemerintah telah menggratiskan biaya nikah, jika pernikahan dilaksanakan di kantor. “Namun, sekarang untuk ngurus surat, kok harus bayar. Ada apa? Padahal, saya pernah baca di media, kalau Kemenag Kuansing menegaskan tidak ada biaya,” tutur Iwan.
Pengaduan mengenai pungli di tubuh Kemenag Kuansing bukan yang pertama. Beberapa bulan silam, warga juga mengeluhkan mengenai pungutan tersebut. Namun, Kemenag Kuansing menegaskan tidak ada pungli. Bahkan, Kemenag siap memberi sanksi kepada para pelaku. (grc/fdi)
The post Warga Kuansing Kena Pungli 50rb Urus Surat Nikah appeared first on infoRiau.
from infoRiau http://ift.tt/2epDmjA
No comments:
Post a Comment